42 Hajj Pilgrims Denied Departure Over Visa Irregularities

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah semakin memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal. Tercatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural telah dicegah keberangkatannya oleh pihak Imigrasi dalam kurun waktu 18 April hingga 1 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menindak penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan untuk ibadah haji.

Advertisements

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan dukungan penuh pemerintah Indonesia terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi mengenai aturan pelaksanaan haji yang resmi. Menurutnya, penggunaan visa non-haji—seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit—untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar pelaksanaannya berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ungkap Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5).

Guna memastikan kepatuhan aturan tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tugas utama satuan ini meliputi pengawasan keberangkatan sejak dini, sosialisasi intensif kepada masyarakat, hingga penanganan proses pidana terkait praktik haji ilegal.

Advertisements

Hasan juga mengingatkan masyarakat mengenai beratnya sanksi yang menanti bagi jemaah yang nekat menggunakan visa tidak sesuai prosedur. Risiko yang dihadapi tidak main-main, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga denda, deportasi, bahkan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Penegakan hukum serupa juga akan menyasar pihak-pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal tersebut.

Sebagai langkah preventif, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre yang tidak resmi. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan oknum yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural.

Summary

The Indonesian government has prevented 42 pilgrims from departing for Hajj between April 18 and May 1, 2026, due to the use of improper visas. Authorities emphasized that using non-Hajj visas, such as those for work, tourism, or transit, violates Saudi Arabian regulations. This action is part of a broader commitment to supporting the “No Hajj Without a Permit” campaign to ensure the safety and legality of the pilgrimage.

To address this issue, a specialized task force involving the Ministry of Hajj, the National Police, and the Ministry of Immigration has been established to enforce regulations and combat illegal Hajj practices. Pilgrims caught using unauthorized visas face severe consequences, including heavy fines, deportation, and a 10-year ban from entering Saudi Arabia. The government strongly advises citizens to avoid unofficial Hajj offers and to report any suspicious organizations facilitating illegal travel.

Advertisements