Bareskrim Seizes Safe and Foreign Currency from International Gambling Den in West Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5). Dalam penggerebekan skala besar tersebut, kepolisian mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional ilegal ini.

Advertisements

Brigjen Wira Satya Triputra selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa operasi ini membuahkan hasil signifikan berupa penyitaan berbagai barang bukti. Selain menangkap ratusan pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset berharga, mulai dari brankas, paspor, telepon genggam, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian tersebut.

Tidak hanya perangkat elektronik, pihak kepolisian juga menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Wira Satya Triputra merinci bahwa total sitaan tersebut mencakup uang tunai dalam bentuk Rupiah dengan estimasi sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu, ditemukan pula mata uang Vietnam sebesar 53.820.000 serta pecahan mata uang Dolar sebanyak 10.210.

Terkait konsekuensi hukum, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Kepolisian telah menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penerapan hukum juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana sebagai langkah tegas dalam menindak praktik judi online di Indonesia.

Summary

The Indonesian National Police’s Criminal Investigation Department (Bareskrim) recently dismantled an international online gambling syndicate operating in Hayam Wuruk, West Jakarta. During the raid, authorities apprehended 321 foreign nationals and confiscated various evidence, including passports, mobile phones, laptops, and computer equipment.

Investigators also seized significant financial assets, totaling approximately IDR 1.9 billion in local currency, alongside large amounts of Vietnamese Dong and US Dollars. The suspects now face serious legal charges under the Indonesian Criminal Code and relevant laws regarding the prohibition of illegal gambling activities.

Advertisements