
Kuya Food Express — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain hukuman badan, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun, yang terdiri dari dua komponen senilai Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun. Apabila Nadiem gagal melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia terancam pidana tambahan berupa penjara selama 9 tahun.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dengan sadar dan memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakannya. “Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” ujar Jaksa Roy di ruang sidang.
Faktor Pemberat dan Kerugian Negara
Jaksa memaparkan sejumlah poin memberatkan yang melatarbelakangi tuntutan tersebut. Tindakan korupsi yang dilakukan Nadiem dinilai sangat mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih jauh, korupsi yang dilakukan di sektor pendidikan—sektor krusial bagi masa depan bangsa—dianggap telah menghambat pemerataan serta kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Jaksa mengungkapkan bahwa keterlibatan Nadiem bersama rekan-rekannya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,59 triliun. Selain itu, terdapat temuan kerugian negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat senilai setidaknya Rp 621,3 miliar.
Jaksa juga menyoroti pengadaan perangkat chromebook pada periode 2020 hingga 2022 yang diduga sengaja dilakukan demi keuntungan pribadi, sehingga mengabaikan standar kualitas pendidikan dasar dan menengah. “Akibatnya, kekayaan terdakwa meningkat tidak wajar dan tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,87 triliun. Selain itu, terdakwa juga bersikap berbelit-belit selama persidangan,” tambah Jaksa.
Pertimbangan Meringankan
Meskipun tuntutan yang diajukan cukup berat, pihak Jaksa tetap mempertimbangkan faktor meringankan bagi terdakwa, yakni fakta bahwa Nadiem belum pernah tersangkut kasus hukum atau dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dituntut melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.