
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan biaya tambahan bahan bakar, atau yang dikenal sebagai fuel surcharge, pada tiket pesawat. Kenaikan ini, menurut YLKI, berpotensi besar untuk semakin membebani konsumen.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Mei 2026, Ketua Harian YLKI Niti Emiliana menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa dan daya beli masyarakat yang kian melemah, sehingga dampaknya akan sangat memberatkan.
Keputusan kontroversial ini, yang menetapkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen, diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, pada tanggal 14 Mei 2026. Menurut Lukman, penetapan ini didasarkan pada hasil evaluasi harga Avtur per 1 Mei 2026, di mana harga rata-ratanya mencapai Rp 29.116 per liter.
Secara hukum, dasar penetapan fuel surcharge ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Beleid tersebut menjelaskan bahwa besaran surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Lebih lanjut, persentase surcharge tertinggi dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, yang akan disesuaikan secara dinamis dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku di pasar.
Menanggapi keputusan ini, Niti Emiliana mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya. Ia memprediksi bahwa kenaikan fuel surcharge ini berpotensi memicu efek domino yang merambat pada biaya logistik transportasi udara. Konsekuensinya, bukan hanya harga tiket yang naik, tetapi juga berujung pada peningkatan harga barang secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan memperparah penurunan daya beli masyarakat dalam skala yang lebih luas.
Niti menambahkan, alih-alih mengambil jalan pintas dengan menaikkan fuel surcharge, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pembenahan akar persoalan di industri penerbangan nasional. Hal ini mencakup penataan tata niaga avtur yang lebih adil dan transparan, peningkatan efisiensi operasional maskapai, restrukturisasi struktur pajak, hingga penanganan isu persaingan usaha yang sehat.
Di sisi lain, Niti juga menyoroti bahwa kenaikan tarif yang kerap terjadi tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Faktanya, hingga kini konsumen masih sering dihadapkan pada berbagai permasalahan klasik seperti keterlambatan penerbangan yang kronis, penanganan keluhan yang lambat dan kurang responsif, proses pengembalian uang yang berbelit-belit, perubahan jadwal secara sepihak, hingga masalah bagasi yang kerap kali menimbulkan kerugian.
Oleh karena itu, jika harga tiket pesawat memang harus mengalami kenaikan, Niti mendesak maskapai penerbangan untuk secara serius dan konsisten meningkatkan kualitas layanannya. Fokus utama harus diberikan pada ketepatan waktu penerbangan dan efektivitas penanganan keluhan konsumen, sebagai bentuk tanggung jawab kepada pengguna jasa.
Lebih lanjut, transparansi adalah kunci. Niti secara tegas menuntut adanya keterbukaan penuh terhadap rincian setiap biaya tambahan. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik hidden cost atau biaya tersembunyi yang jelas-jelas merugikan konsumen. Ia juga mendesak agar publik diberikan akses yang mudah dan terbuka terhadap formula penghitungan fuel surcharge, guna memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak.
Melihat kondisi ini, YLKI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret. Ada tiga poin utama yang ditekankan: pertama, menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas; kedua, menyediakan mekanisme atau insentif khusus guna memastikan bahwa kenaikan harga, jika tidak dapat dihindari, tidak terlalu signifikan dan memberatkan; serta ketiga, membuka secara transparan formula penetapan fuel surcharge kepada publik.
Selain itu, YLKI juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan maskapai yang signifikan. Pemerintah juga diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap maskapai, guna mencegah praktik kenaikan harga yang semena-mena dan tidak berdasar. Terakhir, evaluasi berkala terhadap kebijakan fuel surcharge ini mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada senantiasa berpihak pada kepentingan dan perlindungan konsumen.
Secara fundamental, YLKI dengan tegas menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dijadikan penanggung utama atas berbagai persoalan struktural yang mendera industri penerbangan nasional. Oleh karena itu, YLKI mendesak adanya kehadiran negara yang lebih kuat dan konkret untuk memastikan bahwa transportasi udara di Indonesia tetap adil, terjangkau, dan senantiasa berpihak pada kepentingan publik secara luas.
Sementara itu, Tempo telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, untuk meminta tanggapan resmi terkait kritik keras dari YLKI mengenai kenaikan fuel surcharge ini. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, Lukman belum memberikan respons atas pertanyaan yang telah dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Summary
The Indonesian Consumers Foundation (YLKI) has strongly criticized the government’s decision to increase airline fuel surcharges by up to 50 percent, citing concerns over the burden placed on consumers amidst weakening purchasing power. Based on Ministry of Transportation Decree No. 1041 of 2026, the hike follows a rise in average aviation fuel prices. YLKI warns that this policy could trigger a domino effect, leading to higher logistics costs and increased prices for goods, while failing to address deeper structural issues within the aviation industry.
YLKI urges the government to prioritize transparency by disclosing the fuel surcharge calculation formula and calls for stricter oversight of airlines to ensure service quality, such as punctuality and effective complaint handling. The foundation demands that consumers should not bear the brunt of industry inefficiencies and advocates for policies that maintain affordable ticket prices. Ultimately, YLKI insists that any future tariff adjustments must be balanced with significant improvements in operational services and accountability.