
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam operasi ini, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen, ponsel, laptop, serta sejumlah barang pribadi milik pihak terkait.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait program strategis pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Bukannya dikelola oleh yayasan di lingkungan sekolah sebagaimana mestinya, dapur MBG justru dikendalikan oleh yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat BGN.
Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Syarief menambahkan bahwa yayasan tersebut justru dijadikan sarana untuk meraup keuntungan pribadi oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk. Mereka diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya melalui praktik yang tidak transparan ini.



Selain manipulasi penunjukan mitra, para tersangka juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang dengan modus penggelembungan harga (markup). Proyek-proyek tersebut mencakup pengadaan barang skala besar sebagai berikut:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.000 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Meskipun penyidik memastikan bahwa tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, pihak Kejagung saat ini masih menghitung total nilai kerugian yang ditimbulkan secara pasti.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun.



Summary
The Attorney General’s Office has raided the National Nutrition Agency (BGN) offices, seizing documents, electronics, and personal items as part of a corruption investigation into the Free Nutritious Meal program. Three officials, including former head Dadan Hindayana and former deputy heads Sony Sonjaya and Lodewyk Pusung, have been named suspects for allegedly rigging the selection of program partners and profiting from the project. The investigation also covers significant markups in the procurement of electric motorcycles, tablets, televisions, and shoes.
Investigators allege that the suspects directed contracts to affiliated foundations that lacked proper qualifications to siphon off funds. While the total financial loss to the state is still being calculated, the three suspects have been detained for an initial 20-day period. They are being charged under Indonesia’s anti-corruption laws and face potential prison sentences ranging from two to twenty years or life imprisonment.