House Commission III Urges Jakarta Police to Comply with Ruling in Andrie Yunus Case

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini muncul menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan pihak korban atas penanganan kasus tersebut.

Advertisements

“Jika sudah menjadi dasar hukum, maka Polda wajib menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan pengadilan,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6). Meski demikian, Sahroni menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan tetap profesional dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan selanjutnya.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus melawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas adanya dugaan undue delay atau penundaan berlarut serta penghentian penyidikan secara sepihak oleh kepolisian.

Permasalahan bermula ketika Polda Metro Jaya melimpahkan seluruh penanganan perkara ke Puspom TNI setelah terungkap adanya keterlibatan empat oknum BAIS TNI sebagai pelaku lapangan. Namun, pihak kuasa hukum Andrie Yunus menilai pelimpahan tersebut mengabaikan fakta-fakta krusial lainnya.

Advertisements

Melalui upaya praperadilan ini, tim kuasa hukum mendesak agar Polda Metro Jaya membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, terdapat indikasi kuat keterlibatan 16 orang dalam aksi teror tersebut, termasuk dugaan peran aktor intelektual serta warga sipil yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Dalam sidang putusan, Hakim Suparna menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim secara resmi memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi dengan nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang terdaftar pada 13 Maret 2026.

Dengan adanya perintah pengadilan ini, publik kini menantikan langkah konkret dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras ini secara transparan dan berkeadilan, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Summary

Ahmad Sahroni, Deputy Chair of House Commission III, has urged the Jakarta Police to comply with a South Jakarta District Court ruling regarding the acid attack case against activist Andrie Yunus. The court’s decision followed a successful pretrial motion filed by the victim’s legal team, which challenged the police’s decision to halt the investigation and transfer the case entirely to the military police. The court has now ordered the Jakarta Police to resume the investigation into the incident.

The legal challenge was initiated due to concerns over undue delays and the failure to address potential civilian involvement in the attack. Evidence, including CCTV footage, suggests that as many as 16 individuals may have been involved, pointing to the existence of an intellectual actor beyond the four military personnel identified. Public expectation now rests on the Jakarta Police to conduct a transparent and thorough follow-up investigation to ensure all perpetrators are brought to justice.

Advertisements