
JAKARTA — Aksi pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ kembali mencuat ke publik. Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram Karfapala Unkhair (Keluarga Besar Arfat Pecinta Alam Universitas Khairun), insiden tersebut menimpa para mahasiswa di Universitas Khairun, Ternate, pada Senin (12/5/2026).
Dalam keterangannya, pihak Karfapala melaporkan bahwa aparat TNI berseragam lengkap datang ke area kampus dan membubarkan kegiatan tersebut tanpa melalui prosedur resmi atau dialog. Kehadiran personel yang mengaku sebagai Babinsa tersebut dianggap bernuansa intimidatif, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa yang tengah mengikuti pemutaran film.
Insiden di Ternate ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Jumat (8/5/2026), aparat TNI juga dilaporkan membubarkan acara serupa di Benteng Oranje, Ternate. Kala itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, memimpin langsung pembubaran tersebut. Melalui unggahan di akun Instagram @wachtdoc_insta, Jani berargumen bahwa film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale tersebut dianggap provokatif, baik dari sisi judul maupun materi visual yang ditampilkan.
Polemik Kebebasan Berekspresi dan Aturan Hukum
Aksi pelarangan sepihak ini mendapat sorotan tajam dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa pembubaran pemutaran film di ruang publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas hukum. Menurut Pigai, pembatasan karya seni atau film hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, yakni berdasarkan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan dan undang-undang. Jika tidak ada dasar hukum atau perintah pengadilan, maka tindakan pelarangan tersebut tidak dibenarkan,” ujar Pigai menanggapi maraknya polemik pelarangan film ‘Pesta Babi’ di berbagai daerah.
Pigai menambahkan bahwa film merupakan bentuk ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa keberatan atau tidak sepakat dengan isi film tersebut sebaiknya menempuh jalur klarifikasi atau merespons dengan karya tandingan.
“Jika ada pihak yang merasa tertuduh oleh isi film tersebut, silakan lakukan klarifikasi melalui sarana yang tersedia, atau Anda bisa membuat film tandingan. Itulah cara yang demokratis,” tegas Pigai menutup pernyataannya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI pusat terkait serangkaian aksi pembubaran kegiatan nonton bareng yang terjadi di Ternate tersebut.
Summary
Members of the Indonesian Military (TNI) forcibly disbanded a documentary film screening titled ‘Pesta Babi’ at Khairun University in Ternate on May 12, 2026. According to the Karfapala Unkhair Instagram account, uniformed TNI members arrived and dispersed the event without official procedure or dialogue, creating an intimidating atmosphere for students. This incident follows a similar disbandment of the same film on May 8, 2026, led by the Commander of Military District 1501/Ternate, who deemed the film provocative.
Human Rights Minister Natalius Pigai criticized these unilateral bans, stating that public film screenings can only be prohibited through legal channels, such as court decisions or statutory regulations. He emphasized that film is a form of creative expression that should be respected in a democracy, suggesting that any objections should be addressed through clarification or counter-productions rather than outright prohibition.