Maxim Requests Review of 8 Percent Online Ride-Hailing Commission Fee

MAXIM Indonesia menegaskan bahwa struktur komisi maksimal 15 persen bagi aplikator ojek online merupakan angka yang ideal untuk menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. Kebijakan ini dinilai sebagai titik keseimbangan yang tepat dalam melindungi pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga harga yang tetap terjangkau bagi konsumen.

Advertisements

Tanggapan ini disampaikan oleh Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, pada Selasa, 5 Mei 2026, merespons wacana pemerintah untuk membatasi bagi hasil aplikator menjadi maksimal 8 persen, dengan porsi 92 persen untuk pengemudi. Dirhamsyah menyatakan bahwa formula yang diterapkan Maxim saat ini sudah sejalan dengan prinsip perlindungan bagi mitra tanpa mengorbankan aksesibilitas layanan bagi masyarakat luas.

Pihak Maxim mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan strategis yang komprehensif terkait kebijakan tersebut. Langkah ini dianggap penting agar iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Hingga saat ini, manajemen Maxim mengaku belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pengemudi transportasi online tersebut.

Lebih lanjut, Dirhamsyah menekankan bahwa perusahaan perlu mempelajari regulasi baru secara mendalam sebelum memberikan proyeksi lebih lanjut terkait dampaknya. Ia menegaskan bahwa komisi yang diterapkan Maxim saat ini termasuk yang paling kompetitif dan rendah di pasar nasional, yang disusun dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kesejahteraan mitra.

Advertisements

Maxim khawatir bahwa intervensi pasar yang bersifat restriktif justru dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Menurut Dirhamsyah, penerapan kebijakan yang seragam tanpa mempertimbangkan perbedaan model bisnis, kapasitas operasional, maupun kondisi finansial setiap platform berisiko memicu ketidakseimbangan industri. Oleh karena itu, perusahaan menganjurkan dialog yang inklusif dan partisipatif dengan seluruh pelaku pasar sebelum kebijakan strategis diberlakukan.

Meski memiliki pandangan berbeda terkait regulasi bagi hasil, Maxim menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi secara konstruktif dengan pemerintah. Mengenai kesejahteraan mitra, Dirhamsyah menambahkan bahwa perusahaan telah menjalankan komitmen sosial melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Maxim juga memberikan cakupan asuransi penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas serta menyediakan santunan melalui kolaborasi dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI).

Pilihan Editor: Mengapa Ojek Online Tak Satu Suara soal Potongan Aplikator

Summary

Maxim Indonesia asserts that a maximum 15% commission fee is ideal for the sustainable operation of the online ride-hailing industry, balancing driver income and consumer affordability. This stance, articulated by Development Director Dirhamsyah, responds to government discussions about limiting app commissions to 8%. Maxim states its current commission structure is already competitive and low, designed to protect driver welfare and ensure accessible services.

Maxim urges the government to conduct a comprehensive strategic review of the proposed 8% cap, expressing concern that restrictive market intervention could disrupt the industry’s delicate ecosystem. The company fears that uniform policies, without considering varied business models and operational capacities, risk causing industry imbalance. Maxim advocates for inclusive dialogue with all market players before implementing such strategic policies, noting they have not yet received the official regulation.

Advertisements