Pemerintah siapkan aturan kreator dapat royalti jika kontennya dipakai latih AI

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tengah menyusun regulasi khusus mengenai kecerdasan buatan (AI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan AI tidak mengorbankan hak ekonomi dan moral para kreator.

Advertisements

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menekankan bahwa perlindungan terhadap kreator menjadi prioritas utama di tengah maraknya AI generatif seperti ChatGPT dan Gemini. “Perlindungan pencipta adalah prioritas. Sistem AI mengonsumsi karya manusia dalam skala industri tanpa kompensasi merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun etika,” ujar Razilu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (26/5).

Razilu menjelaskan, AI kini telah merambah berbagai sektor, mulai dari industri film, musik, kesehatan, hingga pemrograman. Namun, kemudahan yang ditawarkan juga menimbulkan tantangan baru terkait penggunaan data dan karya cipta manusia sebagai materi pelatihan AI. Sistem AI bekerja melalui proses pengumpulan data atau data crawling, dilanjutkan dengan machine learning dan deep learning untuk memahami pola sebelum menghasilkan keluaran berupa teks, gambar, video, atau audio. “Nah, ini yang menjadi permasalahan ketika data tersebut diambil apakah memakai izin atau tidak,” tuturnya.

Menurutnya, pemanfaatan karya kreator tanpa persetujuan berpotensi merugikan pemilik hak cipta, terutama dalam aspek hak ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya merumuskan aturan yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan kreator. Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemerintah juga menegaskan bahwa AI tidak dapat diakui sebagai pencipta. Definisi pencipta dalam undang-undang merujuk pada manusia yang menghasilkan karya asli dan personal. “Kalau AI merupakan suatu alat yang sepenuhnya secara otonom dan mandiri tanpa ada bantuan manusia, tentu di sini kita bisa definisikan dia bukanlah pencipta ataupun yang bisa diberikan hak cipta,” jelas Razilu.

Advertisements

Pemerintah membedakan antara AI asistif dan AI otonom. Untuk AI asistif yang hanya mendukung proses kreatif manusia, hak cipta tetap melekat pada kreator manusianya. Sebaliknya, AI otonom yang beroperasi secara mandiri tidak dapat memperoleh hak cipta.

Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan adanya kewajiban transparansi terhadap karya yang dihasilkan menggunakan AI. Salah satu caranya adalah melalui pencantuman label atau watermark agar publik mengetahui keterlibatan AI dalam proses kreatif. “Dibutuhkan pernyataan bahwa ini merupakan karya AI, ada watermark maupun tanda yang mengatakan ini adalah AI. Ini penting agar ada kejujuran,” tegas Razilu.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan lisensi dan kompensasi bagi kreator yang karyanya digunakan untuk melatih sistem AI. Mekanisme royalti kolektif dinilai sebagai solusi yang lebih praktis dibandingkan perizinan satu per satu, yang mungkin sulit diterapkan mengingat kecepatan perkembangan teknologi. “Mungkin akan ada nanti LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) terkait dengan ini, manajemen kolektif terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI,” paparnya.

Di tingkat global, berbagai negara masih terus mencari formulasi terbaik untuk mengatur hubungan antara AI dan hak cipta. Amerika Serikat mengadopsi pendekatan fair use, sementara Uni Eropa, Jepang, dan Tiongkok menerapkan mekanisme text and data mining dengan aturan spesifik. Pemerintah Indonesia sendiri masih mengkaji model regulasi yang paling sesuai untuk diterapkan di dalam negeri. “Indonesia mau memilih yang mana? Ini nanti tentu para dewan yang terhormat dan tentu dengan diskusi kita, kita memilih yang mana yang paling tepat untuk kita,” ujar Razilu.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak menolak perkembangan AI, namun memastikan bahwa teknologi ini tetap beroperasi dalam koridor keadilan dan tidak menghambat kreativitas manusia.

Summary

The Indonesian government is drafting new regulations within the Copyright Bill to ensure creators receive royalties when their works are used to train artificial intelligence. This initiative aims to protect creators’ economic and moral rights against exploitation by generative AI systems that crawl data without compensation. Officials emphasize that AI itself cannot be recognized as a copyright holder, as legal authorship is strictly reserved for human creators.

To ensure transparency, the government proposes mandatory labeling or watermarking for AI-generated content to inform the public of its origin. A collective royalty management system is being considered to streamline compensation for artists whose data is utilized by AI companies. Indonesia continues to study international regulatory models to balance technological innovation with fair treatment for local creators.

Advertisements